Field Trip Leadership, Siswa SMP Islam Athirah Bukit Baruga Berkunjung Ke Kantor DPRD Sulsel
Bukit Baruga, sekolahathirah.sch.id –
(01/07/2021) Pekan lalu siswa SMP Islam Athirah Bukit Baruga Makassar mengikuti
kegiatan field trip leadership semi virtual Senin (21/06/2021) di Gedung DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam kegiatan itu, 13 orang siswa menjadi
perwakilan untuk mengikuti langsung di lokasi dan selebihnya mengikuti secara
virtual melalui aplikasi zoom meet. Meski mengikuti secara virtual siswa yang
bergabung di zoom meet memiliki kesempatan yang sama untuk bertanya langsung.
Diterima langsung oleh Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan Fachruddin Rangga, S.E.,M.Si. didampingi Kepala
Bagian Umum.
“Selamat datang di kantor DPRD Sulsel, kantor ini kantor kita semua kantornya rakyat Sulawesi Selatan siapapun bisa datang yang berkesempatan dan insya Allah kita akan terima baik. Karena itu salah satu tugas dari Anggota DPRD Sulawesi Selatan.” Ungkap Fachruddin Rangga, S.E.,M.Si. mengawali sambutannya.
Selepas sambutan dan pemaparan umum tentang tugas, fungsi dan wewenang dari Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan, kegiatan ini
kemudian berlanjut kesesi diskusi. Adisty Maharani yang tidak lain adalah Ketua
OSIS SMP Islam Athirah Bukit Baruga bertindak sebagai moderator memberi
kesempatan kepada siswa yang hadir secara langsung maupun yang hadir secara
virtual untuk menggunakan kesempatan ini bertanya langsung. Ada yang melontarkan pertanyaan perihal syarat pendidikan seseorang untuk menjadi anggota
DPRD, cara menjadi anggota DPRD, fungsi dari DPRD. Termasuk bagaimana anggota dewan menyikapi aspirasi-aspirasi yang sudah disampaikan
masyarakat.
“Baik 3 pertanyaan pertama akan saya jawab secara sekaligus, fungsi dari kami di DPR secara konstitusi yang
pertama persoalan budgeting (penganggaran) yang kedua adalah persoalan pengawasan
controlling dan yang ketiga adalah legislasi membuat peraturan.” Jawab Fachruddin
Rangga.
Selanjutnya, siswa
berkesempatan mengunjungi ruang sidang paripurna. Di ruangan tempat para DPRD memutuskan sebuah
peraturan bersama Gubernur, siswa dan guru pendamping melihat serta duduk di
ruang sidang. Bahkan guru tampak asyik duduk di podium pimpinan sidang. Di
podium itu, ada kursi gubernur, ketua, pimpinan sidang dan para wakil ketua. Namun dalam
ruangan ini, keputusan ada pada tangan semua anggota DPRD, tidak terpatok pada
yang duduk di podium itu saja.
Di DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan telah
ditetapkan sebanyak 5 komisi yang terdiri
dari Komisi A (Bidang Pemerintahan), Komisi B (Bidang Ekonomi), Komisi C
(Bidang Keuangan), Komisi D (Bidang Pembangunan) dan Komisi E (Bidang Kesejahteraan
Rakyat). Komisi
merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada
awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
Penulis : Iqbal TIK

