image

PTM Terbatas Ditunda Meski SMP Athirah Siap Gelar

Nilamartini,S.Pd.,M.M. (Kepala Sekolah SMP Islam Athirah 1 Makassar)

Sejak bulan Maret 2020 Proses BelajarMengajar (PBM)dilaksanakan secara daring. Jadi terhitung sudah satu setengah tahun pelajaran telah dilewati dengan daring. Seluruh aktifitas PBM baik intrakurikuler, kokurikuler hingga ekstrakurikuler dilaksanakan secara daring atau semi daring/luring dengan kapasitas peserta luring yang terbatas.

Adanya kebijakan baru dari pemerintah beberapa bulan lalu yang memberi peluang kepada Satuan Pendidikan (sekolah) untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas memberi angin segar untuk seluruh komponen sekolah mulai dari guru, siswa, dan orang tua. Tentu Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas ini bisa dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Sebagai salah satu Lembaga Pendidikan, tentu hal ini juga disambut baik oleh SMP Islam Athirah 1 Makassar. Segala persiapan dilakukan mulai dari syarat administrasi, kurikulum, sarana prasarana termasuk Informasi tekhnologi (IT). Ruangan kelas disiapkan untuk proses belajar mengajar secara Blended Learning atau pun Hybrid Learning. 

Blended Learning adalah pada dasarnya merupakan gabungan keunggulan pembelajaran yang dilakukan secara tatap-muka dan secara virtual. BlendedLlearning juga sebagai sebuah kombinasi pengajaran langsung (face-to-face) dan pengajaran online. Tetapi itu sebagai elemen dari interaksi sosial, sedangkan Hybrid learning adalah pembelajaran yang menggabungkan berbagai pendekatan dalam pembelajaran yakni pembelajaran tatap muka,pembelajaran berbasis computer,dan pembelajaran berbasis online ( internet dan mobile learning).

Hal ini dilakukan agar siswa tidak kehilangan haknya untuk tetap belajar. Sebab Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, salah satu syaratnya adalah jumlah siswa dalam kelas tidak lebih dari 15 orang sehingga siswa yang berada di rumah harus mengikuti proses belajar mengajar tetap dengan cara daring. Metode ini juga dilakukan untuk tetap memfasilitasi siswa yang belum mendapatkan izin orang tua untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di sekolah.

Walau segala persiapan sudah selesai dan siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, SMP Islam Athirah 1 Makassar tentu tetap harus patuh kepada kebijakan pemerintah kota Makassar maupun pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. 

Merujuk surat edaran walikota Makassar No. 433.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/21 perihal Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa covid-19 di Kota Makassar dan surat edaran dari Direktur Sekolah Islam Athirah No.737/SIA/E.1/VII/2021 tertanggal 7 Juli 2021 perihal penyampaian masa Belajar dari Rumah (BDR), maka SMP Islam Athirah 1 Makassar akan memulai Tahun Pelajaran Baru 2021-2022 masih dengan daring. Seluruh kegiatan dalam bentuk Dalam Jaringan (Daring) atau Belajar dari Rumah (BDR), baik kegiatan intrakurikuler (PBM), kokurikuler (PLS, Welcoming Day, Qurban, dan lain-lain) sertaekstrakurikuler  yang  melibatkan peserta didik dalam pelaksanaannya.

Kebijakan ini berlaku sampai ada perubahan kebijakan dari Manajemen Sekolah  Islam Athirah dengan memperhatikan kebijakan pemerintah  pusat maupun daerah. Hal ini dilakukan untuk kebaikan bersama seluruh komponen sekolah mulai dari guru, siswa dan orang tua siswa. Kesiapan PTM terbatas tetap dikawal baik seraya terus berdoa semoga  pandemi segera berakhir dan Proses Belajar Mengajar bisa kembali dilaksanakan sesuai harapan  bersama.

Editor : Hasniwati Ajis (TIM Web SMP Islam Athirah 1 Makassar)

Previous PostAthirah Hadirkan Dokter Anak di Webinar Covid-19
Next PostEdukasi Lewat Webinar, Orangtua Siswa SD Islam Athirah 1 Makassar Ikuti Webinar Pentingnya Vaksinasi Anak