Pembelajaran Ibadah Kurban Untuk Siswa
1.Pengertian Kurban
Kurban adalah menyembelih hewan dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan syarat dan waktu tertentu.
2.Hukum Kurban
Seabgian ulama berpendapat bahwa berkurban itu hukumnya wajib,sedangkan Jumhur Ulama (sebagian ulama besar) berpendapat bahwa berkurban adalahn sunnah muakkad.
3.Waktu dan Tempat Menyembelih Kurban
Waktu yang ditetapkan untukmenyembelih kurban yaitu sejak selesai sholat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari 13 Dzulhijjah.
4.Ketentuan Hewan kurban
Hewan yang dapat dipergunakan adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan kurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus atau sakit. Seekor kambing atau domba hanya untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta,sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
5.Pemanfaatan Daging Kurban
Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin berupadaging mentah segar, sedang ketentuan sebagai berikut:
1) 1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya
2) 1/3 untuk fakir miskin
3) 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekitar atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan
6.Sunah dalam Menyembelih
Pada waktu menyembelih hewan kurban, disunatkan:
a.Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa, seperti: membaca basmalah, membaca sholawat, menghadapkan hewan ke arah kiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher hewan.
b.Membaca takbir (???? ????)
c.Membaca do’a sebagaimana do’a yang diajarkan oleh Rasulullah SAW
d.Orang yang berkurban menyembelih sendiri hewan kurbannya. Jika ia mewakilkan kepada orang lain,ia disunatkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.

